Banyak pertanyaan dari pengguna internet yang masih bingung membedakan profesi penerjemah. Banyak dari pengguna jasa translate yang mungkin baru pertama kalinya menggunakan layanan penerjemahan, yang belum paham apa itu jasa penerjemah biasa dan apakah itu jasa penerjemahan tersumpah. Dan yang paling menggelitik kami untuk mengangkat hal tersebut menjadi sebuah postingan kali ini adalah, pada saat adanya pengguna jasa terjemahan baru yang bersikeras memohon agar dokumennya diterjemahkan oleh penerjemah resmi dan bukan oleh penerjemah tersumpah.
Penerjemah resmi maupun penerjemah tersumpah sebenarnya merupakan profesi yang sama, dengan kata lain bahwa penerjemah resmi adalah penerjemah tersumpah. Seorang penerjemah dikatakan sebagai "Penerjemah Resmi" dikarenakan orang tersebut memang telah "Resmi" di sumpah oleh Guberner DKI Jakarta sebagai "Penerjemah Tersumpah". Lalu, bagaimana seorang penerjemah bisa di ambil sumpahnya secara resmi oleh pihak terkait? Tentunya orang tersebut haruslah terlebih dahulu lulus dalam uji kemampuan bahasa dengan nilai A (minimal 80). Di bawah nilai tersebut, seorang penerjemah belum bisa disebut sebagai penerjemah "Resmi" karena belum diambil sumpahnya sebagai seorang Penerjemah Tersumpah.
Penerjemah yang belum secara resmi diambil sumpahnya sebagai Sworn Translator hanya boleh menerjemahkan dokumen-dokumen biasa, bukan dokumen-dokumen resmi yang berbahasa hukum. Oleh dalam dunia penerjemahan ada sebutan penerjemah biasa atau penerjemah reguler. Sedangkan seorang yang telah menyandang predikat sebagai penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah, boleh menerjemahkan semua jenis dokumen-dokumen resmi yang kemudian hasil translatenya nanti akan dimanfaatkan oleh pengguna jasa untuk keperluan legalisasi atau pengesahan ke instansi-intansi pemerintah terkait.
Dari uraian diatas bisa kita simpulkan bahwa penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah merupakan sebuah profesi yang sama level dan tugasnya.
Penerjemah yang belum secara resmi diambil sumpahnya sebagai Sworn Translator hanya boleh menerjemahkan dokumen-dokumen biasa, bukan dokumen-dokumen resmi yang berbahasa hukum. Oleh dalam dunia penerjemahan ada sebutan penerjemah biasa atau penerjemah reguler. Sedangkan seorang yang telah menyandang predikat sebagai penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah, boleh menerjemahkan semua jenis dokumen-dokumen resmi yang kemudian hasil translatenya nanti akan dimanfaatkan oleh pengguna jasa untuk keperluan legalisasi atau pengesahan ke instansi-intansi pemerintah terkait.
Dari uraian diatas bisa kita simpulkan bahwa penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah merupakan sebuah profesi yang sama level dan tugasnya.